5 Sikap PB PGRI soal Jilbab di SMKN 2 Padang

5 Sikap PB PGRI soal Jilbab di SMKN 2 Padang
Ilustrasi suasana pembelajaran di sebuah sekolah. Foto: dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengeluarkan pernyataan sikap atas polemik kewajiban siswi nonmuslim memakai jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang.

PB PGRI meminta masyarakat menyikapi masalah ini secara bijak agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

Ada lima pernyataan sikap yang ditandantangani Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Sekjen Ali H Arahim tertanggal 24 Januari, yaitu:

1. Di Kota Padang, kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi wali kota Padang selama dua periode 2004-2014. Hanya, bagi siswi nonmuslim sifatnya anjuran bukan wajib.

Fauzi menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antarpemeluk agama.

2. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan di atas di sekolahnya.

"PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut," kata Unifah. 

PGRI juga mengimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat.

PB PGRI meminta masyarakat menyikapi masalah di SMKN 2 Padang secara bijak agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News