5 Sikap Pemda soal Formasi CPNS 2024 & PPPK, Honorer Tendik Ijazah SD-SMP Wajib Baca
jpnn.com - JAKARTA – Instansi pusat dan daerah diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 paling telat 31 Januari.
Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang totalnya menyediakan 2.302.543 formasi.
Hanya saja, pemerintah pasang target pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2024 tahap pertama bisa digelar Mei 2024.
Dengan demikian, diperkirakan jadwal pendaftaran CPNS 2024 untuk fresh graduate dan PPPK jatah honorer dibuka Maret 2024.
Seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah atau pemda, masih menunggu regulasi dan pengumuman resmi dari Panselnas soal tahapan seleksi CASN 2024.
Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menebitkan Surat Edaran ditujukan kepada kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SE MenPAN-RB Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
"Karena amanat itu serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, kami harapkan para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," kalimat Menteri Anas di SE tersebut.
Berikut ini 5 sikap pemda terkait usulan kebutuhan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang wajib diketahui honorer tendik berijazah SD-SMP.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas