5 Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Narkoba Ditangkap
Kamis, 25 Oktober 2018 – 22:24 WIB

Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan kasus polisi gadungan yang tangkap lepas pelaku narkoba. Foto : IG/poldasumaterautara
Dari para tersangka, disita barang bukti diantaranya satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.
Kini kelimanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan. (fir)
Jajaran Polda Sumut membongkar sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas pelaku narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri