5 Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Narkoba Ditangkap

5 Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Narkoba Ditangkap
Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan kasus polisi gadungan yang tangkap lepas pelaku narkoba. Foto : IG/poldasumaterautara

Dari para tersangka, disita barang bukti diantaranya satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.

Kini kelimanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan. (fir)


Jajaran Polda Sumut membongkar sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas pelaku narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News