5 Siswi SMA 2 Tolitoli Dijerat Pasal Penistaan Agama
Minggu, 21 April 2013 – 01:20 WIB
:vid="8045"
TOLITOLI - Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memperagakan salat dengan diirigi lagu Maroon 5 kini dijerat pasal penistaan agama.
Namun menurut polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu, tidak menutupk kemungkinan akan ada pasal lain yang digunakan untuk menjerat kelima siswi tersebut.
“Untuk sementara masih pasal ini dulu yang kami terapkan, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya ada pasal lain maupun aturan lex specialis yang mungkin akan menjadi dasar hukum tambahan yang dapat menjerat kelimanya,” kata Alhajat seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (20/4).
Pasal penodaan terhadap suatu agama yang dimaksud Alhajat adalah pasal 156 huruf a KUHP Pasal 156a sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
:vid="8045" TOLITOLI - Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi