5 Siswi SMA 2 Tolitoli Dijerat Pasal Penistaan Agama

5 Siswi SMA 2 Tolitoli Dijerat Pasal Penistaan Agama
5 Siswi SMA 2 Tolitoli Dijerat Pasal Penistaan Agama
:vid="8045"

TOLITOLI
- Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memperagakan salat dengan diirigi lagu Maroon 5 kini dijerat pasal penistaan agama.

Namun menurut polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu, tidak menutupk kemungkinan akan ada pasal lain yang digunakan untuk menjerat kelima siswi tersebut.

“Untuk sementara masih pasal ini dulu yang kami terapkan, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya ada pasal lain maupun aturan lex specialis yang mungkin akan menjadi dasar hukum tambahan yang dapat menjerat kelimanya,” kata Alhajat seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (20/4).

Pasal  penodaan terhadap suatu agama yang dimaksud Alhajat adalah pasal 156 huruf a KUHP Pasal 156a  sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969  tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

:vid="8045" TOLITOLI - Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News