5 Siswi SMA 2 Tolitoli Dijerat Pasal Penistaan Agama
Minggu, 21 April 2013 – 01:20 WIB

5 Siswi SMA 2 Tolitoli Dijerat Pasal Penistaan Agama
:vid="8045"
TOLITOLI - Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memperagakan salat dengan diirigi lagu Maroon 5 kini dijerat pasal penistaan agama.
Namun menurut polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu, tidak menutupk kemungkinan akan ada pasal lain yang digunakan untuk menjerat kelima siswi tersebut.
“Untuk sementara masih pasal ini dulu yang kami terapkan, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya ada pasal lain maupun aturan lex specialis yang mungkin akan menjadi dasar hukum tambahan yang dapat menjerat kelimanya,” kata Alhajat seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (20/4).
Pasal penodaan terhadap suatu agama yang dimaksud Alhajat adalah pasal 156 huruf a KUHP Pasal 156a sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
:vid="8045" TOLITOLI - Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alhajat mengatakan lima siswi SMA Negeri 2 Tolitoli,
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka