5 Skenario Irjen Ferdy Sambo Ambyar di Tangan 4 Senior Kapolri

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8).
Selain itu, kata Dedi, dalam proses pemeriksaan tersebut, 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sepuluh ditempatkan di Provos Polri dan lima di Mako Brimob.
"Dan dalam tahap pemeriksaan, atas pertimbangan akreditor, saat ini ada 15 yang dipatsuskan," ucap Dedi.
Di sisi lain, terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Adapun enam orang itu yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
Skenario yang dibangun Irjen Ferdy bersama sejumlah rekannya untuk menggambarkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi kandas di tangan empat senior Kapolri.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua