5 Syarat Pencairan Sertifikasi Dosen Semester I Anggaran 2020

5 Syarat Pencairan Sertifikasi Dosen Semester I Anggaran 2020
Mahasiswa dan dosen. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X menyebutkan syarat pencairan sertifikasi dosen (Serdos) perguruan tinggi swasta (PTS) semester satu anggaran 2020.

Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri saat dihubungi dari Padang meminta kepada Rektor, Ketua, dan Direktur PTS di wilayah tersebut agar menerbitkan surat keputusan (SK) bagi dosen penerima Serdos.

Sejumlah syarat pencairan sertifikasi dosen antara lain.

Pertama penerima sertifikasi dosen harus yang benar-benar melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kedua, tidak termasuk dosen tetap yang sedang tugas belajar atau menerima bantuan pendidikan.

Ketiga, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, rektor (universitas), ketua (sekolah tinggi) dan direktur (akademi).

"Tidak dibenarkan ditandatangani oleh pejabat yang lain," katanya, Sabtu (28/12).

Ia juga mengatakan daftar lampiran SPMT yang dikirimkan ke LL Dikti Wilayah X hanya untuk dosen yang benar-benar aktif melaksanakan Tri Dharma di semester satu anggaran 2020.

Keempat, bagi dosen yang lulus sertifikasi tahun 2019 diminta untuk melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan fotokopi sertifikat Serdos serta mengisi formulir pembukaan rekening bank (formulir terlampir).

Kelima, fotokopi Inpassing terakhir yakni lulus Serdos 2019 dan surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) dari pimpinan PTS.

"Bagi dosen yang punya masalah atau tidak melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi untuk segera melapor ke bagian perencanaan dan penganggaran," kata dia.

Ia juga menambahkan untuk mengirimkan SPMT paling lambat 30 Desember 2019. (antara/jpnn)

Ginanjar Nikahi Gadis 32 Tahun Lebih Muda

Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri menyebutkan setidaknya ada lima syarat pencairan sertifikasi dosen alias serdos.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News