5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Pemberian BSU ini diberikan sekaligus.
Selain itu, para penerima tidak hanya dibatasi guru honorer di sekolah negeri. Yang di sekolah swasta juga dapat.
"Guru, dosen, tenaga kependidikan di negeri dan swasta dapat BSU ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud secara virtual, Selasa (17/11).
Dia menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi penerima BSU ini.
Pertama, berkewarganegaraan Indonesia.
Kedua, bukan berstatus PNS.
Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020.
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
- Bisnis Ilmu
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap