5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
![5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/07/15/IMG_20200715_172251.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Pemberian BSU ini diberikan sekaligus.
Selain itu, para penerima tidak hanya dibatasi guru honorer di sekolah negeri. Yang di sekolah swasta juga dapat.
"Guru, dosen, tenaga kependidikan di negeri dan swasta dapat BSU ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di lingkungan Kemendikbud secara virtual, Selasa (17/11).
Dia menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi penerima BSU ini.
Pertama, berkewarganegaraan Indonesia.
Kedua, bukan berstatus PNS.
Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Keempat, tidak menerima kartu prakerja per 1 Oktober 2020.
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Eddy Soeparno akan Bicara Urgensi Energi Terbarukan di Hadapan Dosen hingga Mahasiswa