5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Selasa, 17 November 2020 – 15:07 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Jadi kalau guru di sekolah swasta gajinya di atas Rp 5 juta otomatis tidak bisa menerima BSU," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta.
Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS.
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lantas kapan BSU ini dicairkan? Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, pencairan mulai dilakukan November sampai Desember 2020.
Namun, pemerintah memberlakukan masa tunggu sampai Juni 2021.
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!