5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Selasa, 17 November 2020 – 15:07 WIB
Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Jadi kalau guru di sekolah swasta gajinya di atas Rp 5 juta otomatis tidak bisa menerima BSU," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta.
Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS.
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lantas kapan BSU ini dicairkan? Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, pencairan mulai dilakukan November sampai Desember 2020.
Namun, pemerintah memberlakukan masa tunggu sampai Juni 2021.
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
BERITA TERKAIT
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja