5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan
Selasa, 17 November 2020 – 15:07 WIB
"Sejak launching ini, sudah bisa dicairkan BSU selama persyaratannya memenuhi. Kami juga memberikan jeda sampai Juni 2021 agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan hak-haknya tersebut," ujar Ainun Na'im
"Jadi jangan khawatir kalau sampai Desember belum terima, proses pencairannya kami perpanjang sampai Juni 2021," sambungnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ada lima syarat bagi guru, dosen, tenaga kependidikan, bisa mendapatkan bantuan subsidu upah, silakan simak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja