5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
Salah satunya adalah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimiliki oleh warga negara asing.
Pada akhir kuartal pertama tahun lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan orang asing untuk membeli properti di Indonesia.
Peraturan ini disahkan dan tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016.
Berdasarkan UU tersebut, WNA diperbolehkan memiliki rumah tinggal ataupun rumah susun.
Namun, peraturan itu hanya berlaku bagi warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan dari tangan kedua.
Menurut Ferry Salanto dari Colliers International Research Indonesia, regulasi Nomor 29 memberikan solusi praktis dan penjelasan yang lebih detil dari peraturan sebelumnya.
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR
- Rumah123 dan Ringkas Jalin Kemitraan untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Properti