5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
Salah satunya adalah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimiliki oleh warga negara asing.
Pada akhir kuartal pertama tahun lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan orang asing untuk membeli properti di Indonesia.
Peraturan ini disahkan dan tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016.
Berdasarkan UU tersebut, WNA diperbolehkan memiliki rumah tinggal ataupun rumah susun.
Namun, peraturan itu hanya berlaku bagi warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan dari tangan kedua.
Menurut Ferry Salanto dari Colliers International Research Indonesia, regulasi Nomor 29 memberikan solusi praktis dan penjelasan yang lebih detil dari peraturan sebelumnya.
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
- ASG Expo 2025 Sukses, Pengunjung Tembus 25.000 dalam 10 Hari
- Ajukan KPR BRI dari Rumah Kini Sudah Bisa, Begini Caranya
- Penjualan PANI Lampaui Target, Begini Strateginya di Tengah Tantangan Ekonomi
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat