5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
Jadi, jika sebuah rumah atau apartemen dibeli oleh penghuni asing, otomatis statusnya hanya sebagai hak pakai.
Namun, jika WNA tersebut ingin menjual ke warga lokal, status rumah atau apartemennya bisa diganti menjadi hak milik atau hak guna bangunan.
Pergantian status properti tersebut bisa diurus oleh petugas akta tanah dengan penandatanganan dokumen jual beli. (dew)
Syarat Kepemilikan Properti WNA
-Memiliki izin tinggal di Indonesia berupa KITTAS (KIM S) dan paspor.
-Keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
BERITA TERKAIT
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif