5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.
-Produk properti merupakan produk baru.
-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR
- Rumah123 dan Ringkas Jalin Kemitraan untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Properti