5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.
-Produk properti merupakan produk baru.
-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- Pemerintah Klaim Qatar dan UEA, Bakal Berinvestasi di Indonesia