5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Ilustrasi. Foto: AFP

-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.

-Produk properti merupakan produk baru.

-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun


Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News