5 Tahapan Pengajuan KPR dan Dokumen yang Harus Disiapkan
jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini cara atau tahapan pengajuan pinjaman kepemilikan rumah di bank, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up.
Pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri menjelaskan terdapat skema yang mesti dilalui sebelum pengajuan KPR disetujui bank.
"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/10).
Berikut ini 5 tahapan pengajuan KPR:
Pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.
Pihak bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.
Jika Anda sudah lolos BI Checking dan tidak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka Anda sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. “Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.
Kedua, tahap pengumpulan berkas kualifikasi.
Berikut ini cara atau tahapan pengajuan KPR di bank dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan.
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- BTN Tawarkan Sejumlah Promo Menarik di Pameran Properti Expo 2024
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025