5 Tahapan Pengajuan KPR dan Dokumen yang Harus Disiapkan
jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini cara atau tahapan pengajuan pinjaman kepemilikan rumah di bank, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up.
Pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri menjelaskan terdapat skema yang mesti dilalui sebelum pengajuan KPR disetujui bank.
"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/10).
Berikut ini 5 tahapan pengajuan KPR:
Pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.
Pihak bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.
Jika Anda sudah lolos BI Checking dan tidak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka Anda sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. “Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.
Kedua, tahap pengumpulan berkas kualifikasi.
Berikut ini cara atau tahapan pengajuan KPR di bank dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan.
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember
- Bank Mandiri Sekarang Menawarkan Properti Lelang di Rumah123, Mudah dan Terjangkau!
- Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Agung Sedayu Group dan Yayasan Buddha Tzu Chi