5 Tahapan Pengajuan KPR dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Vina mengatakan pada tahap ini bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR.
Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.
Dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.
"Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak Marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses," kata Vina.
Ketiga, tahapan appraisal properti.
Pada tahapan ini, lanjut Vina, pihak bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.
Keempat, tahapan proses analisa dari bank yang berujung pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Mereka juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.
Bila kredit termasuk syarat dan ketentuannya disetujui, maka akan diarahkan ke akad jual beli.
Berikut ini cara atau tahapan pengajuan KPR di bank dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan.
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember
- Bank Mandiri Sekarang Menawarkan Properti Lelang di Rumah123, Mudah dan Terjangkau!
- Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Agung Sedayu Group dan Yayasan Buddha Tzu Chi