5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang memalsukan produk oli dengan berbagai merek.
RP telah beraksi melakukan perbuatan terlarang itu sejak 5 tahun lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar informasi dari masyarakat perihal pemalsuan oli.
"Hasil penyelidikan telah ditangkap satu tersangka RP," kata Gatot di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).
Adapun, polisi menggerebek dua lokasi tempat praktik pemalsuan oli tersebut.
Antara lain, Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap 1 dan 2 Blok J, Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara dan di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 nomer 8 Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Disita berbagai merek oli dipalsukan. Ada beberapa kendaraan truk dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk memasukan oli yang sudah diolah," ucap Gatot.
Perwira menengah Polri itu mengatakan perusahaan itu beroperasi sejak 2017 lalu.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang melakukan perbuatan terlarang sejak 5 tahun lalu.
- Ditolak Kredit Bank, Bengkel Kamson Kini Punya 4 Cabang, Omzet Besar
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- BRI Insurance Sediakan Layanan Bengkel dan Towing untuk Pemudik
- Hati-Hati Banyak Beredar Oli Palsu di Wilayah Medan
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang