5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Selasa, 15 Maret 2022 – 15:50 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Gatot membeberkan beberapa harga jenis oli palsu seperti Yamalube dijual Rp 25 ribu, Enduro Rp 20 ribu, Federal Oil Rp 30 ribu.
"Rata-rata harga yang dijual di bawah pasaran," jelasnya.
Kombes Gatot menyebut tersangka memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatanya, RP dijerat Pasal 62 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang melakukan perbuatan terlarang sejak 5 tahun lalu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ditolak Kredit Bank, Bengkel Kamson Kini Punya 4 Cabang, Omzet Besar
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- BRI Insurance Sediakan Layanan Bengkel dan Towing untuk Pemudik
- Hati-Hati Banyak Beredar Oli Palsu di Wilayah Medan
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang