5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi
jpnn.com - BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intel Kejaksaan Kabupaten Kepahiang menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang berinisial AJ (70).
Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2017 itu ditangkap pada Kamis sekitar pukul 00.20 WIB di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang," kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman.
Dia menjelaskan terpidana tersebut terjerat perkara korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang pada 2014.
“Kemudian, pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan terpidana masuk dalam DPO dan hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap AJ di kebun miliknya di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dalam pelariannya, kata dia, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun.
Hal tersebut dilakukan oleh terpidana untuk mengelabui petugas.
Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan