5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi

jpnn.com - BENGKULU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intel Kejaksaan Kabupaten Kepahiang menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang berinisial AJ (70).
Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2017 itu ditangkap pada Kamis sekitar pukul 00.20 WIB di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang," kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman.
Dia menjelaskan terpidana tersebut terjerat perkara korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang pada 2014.
“Kemudian, pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan terpidana masuk dalam DPO dan hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap AJ di kebun miliknya di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Dalam pelariannya, kata dia, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun.
Hal tersebut dilakukan oleh terpidana untuk mengelabui petugas.
Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum