5 Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Rusuh 21-22 Mei tak Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra yang diduga membawa batu untuk melempari polisi saat aksi rusuh 21- 22 Mei di Jakarta, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Hal tersebut guna mempercepat proses hukum mengingat para terdakwa telah ditahan selama hampir empat bulan setelah ditangkap.
"Kita tidak ajukan eksepsi supaya mempersingkat alur hukum. Mereka semua dijerat pasal yang sama, setidaknya pasal 218, kalau lewat dari masa penahanan empat bulan dua minggu maka dakwaan bisa ikut berubah," kata kuasa hukum kelima terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.
Terdapat tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.
Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).
Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah.
- Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei dari Kalangan Profesional, Kapan Ditangkap?
- Polri Tunggu Laporan Komnas HAM Terkait Data 32 Orang Hilang di Kerusuhan 21 - 22 Mei
- Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci
- Dorong Pengusutan Kekerasan Aparat di Kerusuhan 21 22 Mei, Amnesty International Bakal Sambangi Mabes Polri
- Terkait Kekerasan saat Kerusuhan 21 Mei, 10 Anggota Brimob Jalani Sidang Etik dan Disiplin
- Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat