5 Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Rusuh 21-22 Mei tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 17 September 2019 – 00:07 WIB
![5 Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Rusuh 21-22 Mei tak Ajukan Eksepsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/16/sidang-perdana-perkara-ambulans-dalam-kericuhan-21-22-mei-di-pengadilan-negeri-jakarta-pusat-senin-1692019-foto-antaralivia-kristianti.jpg)
Sidang perdana perkara ambulans dalam kericuhan 21-22 Mei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Foto: Antara/Livia Kristianti
Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung di tanggal 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulans dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.
Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung. (Livia K/ant/jpnn)
Para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei dari Kalangan Profesional, Kapan Ditangkap?
- Polri Tunggu Laporan Komnas HAM Terkait Data 32 Orang Hilang di Kerusuhan 21 - 22 Mei
- Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci
- Dorong Pengusutan Kekerasan Aparat di Kerusuhan 21 22 Mei, Amnesty International Bakal Sambangi Mabes Polri
- Terkait Kekerasan saat Kerusuhan 21 Mei, 10 Anggota Brimob Jalani Sidang Etik dan Disiplin
- Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat