5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung, Arnold JP Nainggolan merespons putusan majelis hakim terhadap enam kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/7).
Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Elfian memvonis satu tahun penjara terhadap lima terdakwa yakni, Imam Sudrajat yang merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper dan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan.
Sedangkan, Uti Abdul Munir yang merupakan mandor divonis bebas oleh majelis hakim.
Arnold mengatakan, pihaknya sudah menerima dengan ikhlas terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan.
"Kami menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis," kata Adnold usai persidangan, Senin sore.
Arnold beranggapan, Bareskrim, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik.
Dia juga menjelaskan, alasan pihaknya menyatakan pikir-pikir dalam persidangan tersebut karena masih menjadi pertimbangan apakah menerima putusan atau melanjutkan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Arnold JP Nainggolan menyatakan pikir-pikir terhadap vonisi majelis hakim
- Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
- Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!
- Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
- 4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung
- Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian
- Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok