5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini

5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Arnold JP Nainggolan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (26/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Apakah memang nanti memilih atau tidak memilih yang namanya upaya hukum lanjutan," tutur Arnold. (cr3/jpnn)

Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Arnold JP Nainggolan menyatakan pikir-pikir terhadap vonisi majelis hakim


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News