5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4).
Kelima terdakwa ialah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing.
Lalu, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Inilah lima terdakwa korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum