5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi

5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
Suasana usai persidangan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi PTBA, di Palembang, Senin (1/4/2024). ANTARA/ M Imam Pramana

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara itu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan bahwa ia bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.(ant/jpnn)

Inilah lima terdakwa korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News