5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
Senin, 01 April 2024 – 21:29 WIB

Suasana usai persidangan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi PTBA, di Palembang, Senin (1/4/2024). ANTARA/ M Imam Pramana
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara itu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan bahwa ia bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.
"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.(ant/jpnn)
Inilah lima terdakwa korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan