5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas
Menyangkut kerugian yang mencapai Rp 44,77 miliar seperti didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian itu tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak.
Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.
"Sampai saat ini monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," tambah majelis hakim.
Seusai membaca putusan, majelis hakim beri waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T. Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, terdakwa T. Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Sebanyak lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, divonis bebas.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku