5 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas
"Apa yang dilakukan para terdakwa berdasarkan kapasitas dan kewenangan dari jabatan yang diembannya," kata majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Ully Herman menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut.
Sebelum, JPU menuntut empat dari lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan tersebut masing-masing delapan tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lainnya atas nama Sulaiman dituntut tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 631 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana masing-masing empat tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman, dicabut hak politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf a, b, d Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.
"Pemungutan pajak lampu jalan dilakukan PLN sehingga para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pemungutan pajak penerangan jalan tersebut," kata JPU.
Sebanyak lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) umum di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, divonis bebas.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi