5 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas
Rabu, 07 Agustus 2024 – 20:26 WIB
Selain itu, JPU menyebutkan PLN pada rentang waktu 2018 hingga 2022 menyetorkan pajak penerangan jalan ke BPKD Kota Lhokseumawe dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 72 miliar lebih.
Seharusnya, uang dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN tersebut disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Akan tetapi, para terdakwa membuat kebijakan dengan membagikan sebagai intensif pemungut, kata JPU.
"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan lembaga audit negara mencapai Rp3,15 miliar," kata JPU. (antara/jpnn)
Sebanyak lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) umum di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, divonis bebas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Final Sepak Bola PON XXI Jatim vs Jabar, Pelatih Aceh Minta Maaf, Fakhri Husaini Sedih
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Giliran Ruang Humas DPRD Riau Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
- Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini