5 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Aparat bergerak setelah kedua tersangka mangkir dalam 2 kali agenda pemeriksaan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah ditangkap di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).
Berbeda dengan Ina Rosiana, Erwin Riduan justru menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Sejauh ini, akun PPAT milik Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut.
Antara lain, Riri Khasmita (ART) dan sang suami, serta 3 orang lainnya yang merupakan oknum PPAT.
Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah diamankan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos