5 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir Akhirnya Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Aparat bergerak setelah kedua tersangka mangkir dalam 2 kali agenda pemeriksaan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah ditangkap di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).
Berbeda dengan Ina Rosiana, Erwin Riduan justru menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Sejauh ini, akun PPAT milik Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut.
Antara lain, Riri Khasmita (ART) dan sang suami, serta 3 orang lainnya yang merupakan oknum PPAT.
Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah diamankan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut