5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran Rp 49,1 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti, serta keterangan ahli.
Namun demikian, para tersangka itu tidak dijebloskan ke tahanan.
“Ada lima tersangka yang ditetapkan, mereka tidak ditahan,” kata Diah Ayu di Aceh Utara, Sabtu (8/8).
Diah menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Menurut dia, dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Diah Ayu menjelaskan pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Kendati demikian, para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu tidak ditahan.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?