5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
Minggu, 08 Agustus 2021 – 05:01 WIB

Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO
Menurutnya, pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar.
Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar.
Kemudian, pada 2014 proyek itu dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Lalu, pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar.
Berikutnya,pada 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi,” katanya.
Menurut Diah Ayu, banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan.
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Kendati demikian, para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu tidak ditahan.
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja