5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
Minggu, 08 Agustus 2021 – 05:01 WIB
“Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," kata Diah Ayu.
Lebih lanjut dia menuturkan hasil pemeriksaan ahli, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi.
Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.
"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," kata Diah Ayu Hartati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Kendati demikian, para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu tidak ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Lagi-lagi, Prabowo Serukan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi