5 Tersangka Korupsi Pembangunan RSP Boking Ditahan Polda NTT
jpnn.com - KUPANG - Sebanyak lima tersangka korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan ditahan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polda NTT ditemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 17,4 miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan itu.
"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Ariasandy di Kupang, Selasa (24/10).
Menurut dia, penyidik pada Jumat (13/10) sudah menahan dua tersangka, yakni BSY selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan AFL selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.
Lalu, Senin (23/10) malam, penyidik menahan tiga tersangka lagi, yaitu konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT TBA, dan konsultan pengawas HD. Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Polda NTT pada 23 Oktober 2023.
Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Turangga didampingi penasihat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT. Ketiganya telah dinyatakan sehat dan langsung menjalani penahanan pada Senin (23/10) malam.
"Dengan penahanan ketiga tersangka ini maka total ada lima tersangka yang ditahan Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking," kata Ariasandy.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lima tersangka korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan ditahan Polda NTT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!