5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Bakal Berkumpul, Ada Janji Kapolri
"Kemudian, agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi tersebut untuk menjaga transparansi dan objektivitas penanganan perkara.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
Ferdy Sambo dkk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Jenderal Listyo memastikan satu hal saat 5 tersangka pembunuh Brigadir J berkumpul Selasa nanti.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir