5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Bakal Berkumpul, Ada Janji Kapolri

5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Bakal Berkumpul, Ada Janji Kapolri
Salah satu tersangka pembunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN

"Kemudian, agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi tersebut untuk menjaga transparansi dan objektivitas penanganan perkara.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.

Ferdy Sambo dkk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kapolri Jenderal Listyo memastikan satu hal saat 5 tersangka pembunuh Brigadir J berkumpul Selasa nanti.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News