5 Tersangka Penembakan di Aceh Besar Ditangkap, Motifnya Terungkap, Ternyata
Penangkapan para terduga pelaku berlangsung setelah penyidik memeriksa secara maraton 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
Penyidik Polda Aceh juga masih mendalami jenis senjata yang digunakan para pelaku. Sementara selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang dipakai.
"Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ucap Kombes Winardy.
Baca Juga: Ssst, Istri Pejabat Kemendag Ini Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Mereka terancam dipenjara seumur dan hukuman mati.
Kombes Winardy juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi tentang aksi penembakan di Aceh Besar tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Winardy. (ant/fat/jpnn)
Kombes Winardy mengungkap motif penembakan di Aceh yang menewaskan dua warga setelah lima tersangka ditangkap pada Kamis (26/5).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas