5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Siapkan 2 Pengacara
Senin, 09 April 2012 – 10:01 WIB
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus (30), Jhon bin Tindas (28), Kristianus Sewar (32), Rahmat bin Moh Zaidi (27) dan Ambo Tuo (35). Kelimanya terjerat kasus pembunuhan dengan berbagai modus di negara bagian Malaysia itu. “Soal biaya pengacara sudah kita siapkan. Bersumber dari anggaran negara. Dan TKI tidak perlu khawatir soal itu,” jelas Asrar yang enggan menyebutkan berapa biaya kontrak dua pengacara Sabah tersebut.
Untuk mengawal lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Sabah Malaysia, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia sudah menyiapkan dua pengacara asal Sabah, yaitu Rozana dan Muhammad.
Baca Juga:
Dua pengacara tersebut, seperti disampaikan Konsulat Muda Fungsi Konsuler dan Tenaga Kerja Asrarudin Salam, merupakan pengacara tempatan di wilayah Sabah yang cukup handal. Keduanya akan mendampingi 5 tersangka yang kini kasusnya siap disidangkan di mahkamah tinggi Tawau dan akan dibiayai oleh Negara Indonesia melalui KRI Tawau.
Baca Juga:
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun