5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Siapkan 2 Pengacara
Senin, 09 April 2012 – 10:01 WIB
TKI ketiga yang terancam hukuman mati adalah Kristianus Sewar (32), TKI asal NTT (Nusa Tenggara Timur). Masih dalam record lebih lanjut Polis Malaysia, Kris ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh mertuanya lantaran sakit hati tidak diperkenankan bertemu dengan istrinya, pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian di tingkat mahkamah tinggi, dua TKI juga bernasib sama yakni dijerat pasal 302, perihal kasus kriminal berat dengan ancaman hukuman gantung. Mereka adalah Rahmat bin Moh Zaidi (27)-yang rencananya baru akan disidangkan pada 16-20 April nanti dan Takdir bin Ambo Tuo (35) akan disidangkan pada 16-20 Juli 2012.
Rahmat terancam hukuman mati karena telah membunuh seorang warga Malaysia dalam aksi tawuran massal atau antar geng di Tawau.
Kemudian, Ambo Tuo juga terancam hukuman mati setelah membunuh istrinya karena cemburu. Versi lain mengatakan bahwa, Ambo Tuo mengalami gangguan jiwa, ini terbukti dari record (catatan) sebelumnya yakni telah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa di Malaysia. Dan kabar terbaru, setelah keluar dari rumah sakit jiwa Malaysia siap untuk diadili.
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius