5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Siapkan 2 Pengacara
Senin, 09 April 2012 – 10:01 WIB

5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Tawau, ditegaskan Asrar, akan terus berupaya mendampingi para TKI yang terjerat kasus hukum di Malaysia. Baik di tingkat mahkamah rendah hingga mahkamah tinggi. Jika kandas di mahkamah tinggi, ada upaya selanjutnya yakni di Mahkamah Rayuan, tujuannya supaya bisa mendapat keringanan dari hukuman pancung.
”Kalau kandas lagi, maka setelah di mahkamah rayuan inilah harapan terakhir adalah pengampunan dari kerajaan atau di Indonesia semacam grasi oleh presiden,” jelasnya.
KRI Tawau juga optimis, lima TKI setidaknya bisa terhindar dari hukuman gantung atau cara hukuman mati lainnya. Hal ini karena para tersangka rata-rata melakukan perbuatannya atas pembelaan diri dari ancaman orang lain, yang kedua selama ini dalam kasus yang sama bersyukur tidak ada putusan hukuman hingga hukuman gantung.
Namun demikian, KRI senantiasa melakukan upaya perlindungan hukum terhadap TKI atau WNI yang berada di Malaysia dengan segenap upaya, memberikan pemahaman pula kepada TKI agar tetap di jalurnya, bekerja dengan baik, patuh dengan majikan, tidak melakukan tindakan kriminal serta menjaga nama baik bangsa Indonesia. (ica/fuz/jpnn)
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan