5 Ton Pupuk Palsu Disita
Rabu, 18 Juli 2012 – 07:44 WIB
PASBAR--Sebanyak 80 karung pupuk palsu merek NPK Mutiara disita Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Pasar Batanglingkin, Kenagarian Aiagadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar sekitar pukul 00.00 pekan lalu. Polisi juga menahan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Keenam tersangka itu HS, 26, ER, 27, IS, 28, HE, 25, AS, 29, dan HS, 28. Mereka telah melakukan tindak pidana memperdagangkan pupuk yang tidak memakai label. Sementara menurut ketentuan harus dipasang label.
Menurut Kapolres Pasbar AKBP Prabowo Santoso didampingi Humas Polres Pasbar AKP, H Mudassir di kantor Polres setempat Selasa (17/7), mengatakan, penangkapan pupuk palsu ini diketahui atas informasi masyarakat Kamis (12/7) lalu. Polisi pun langsung turun ke lapangan mengkroscek informasi masyarakat tersebut.
Di Pasar Batanglingkin, polisi melihat para tersangka sedang bertransaksi dengan konsumen. Saat itu juga, polisi langsung menggerebek pupuk yang diduga palsu dan menggelandang enam tersangka Mapolres. Barang bukti yang disita 4 mobil pick up bermuatan pupuk palsu sekitar 80 karung atau 5 ton.
Baca Juga:
PASBAR--Sebanyak 80 karung pupuk palsu merek NPK Mutiara disita Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Pasar Batanglingkin, Kenagarian Aiagadang, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi