5 Ton Pupuk Palsu Disita
Rabu, 18 Juli 2012 – 07:44 WIB
HE dan kawan-kawan menjual pupuk berkeliling pasar. Saat itu, HE dkk sempat menjual 48 karung ke konsumen atau dua mobil pick up. Rata-rata harga pupuk palsu tersebut dijual Rp 135 ribu sampai Rp 300 ribu sekarung.
Baca Juga:
Mereka akan dikenakan P 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 8/2001 tentang pupuk budidaya tanaman. "Mereka juga akan kita kenakan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Mudassir. (roy)
PASBAR--Sebanyak 80 karung pupuk palsu merek NPK Mutiara disita Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Pasar Batanglingkin, Kenagarian Aiagadang, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel