5 Ton Pupuk Palsu Disita

5 Ton Pupuk Palsu Disita
5 Ton Pupuk Palsu Disita
HE dan kawan-kawan  menjual pupuk berkeliling pasar. Saat itu, HE dkk sempat menjual 48 karung ke konsumen atau dua mobil pick up. Rata-rata harga pupuk palsu tersebut dijual Rp 135 ribu sampai Rp 300 ribu sekarung.

Mereka akan dikenakan P 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu,  jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 8/2001 tentang pupuk budidaya tanaman.  "Mereka juga akan kita kenakan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Mudassir. (roy)

PASBAR--Sebanyak 80 karung pupuk palsu merek NPK Mutiara disita Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Pasar Batanglingkin, Kenagarian Aiagadang, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News