5 Tuntutan BKH PGRI, Poin 3 Bikin Guru Honorer Senang
jpnn.com, JAKARTA - Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau beraudiensi dengan Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Riau.
Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo mengungkapkan audiensi ini untuk mengadukan nasib guru honorer.
"Alhamdulillah, audiensi pengurus BKH PGRI Riau bersama Komisi V berjalan lancar. Kami juga menyerahkan dokumen berisi tentang usulan penyelesaian masalah guru honorer," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN.com, Selasa (16/11).
Dia menyebut pertemuan itu dihadiri, antara lain, Sunaryo (Fraksi PAN), Ramos Teddy Sianturi (Fraksi Partai Golkar), Kasir (Fraksi Partai Hanura), Zulkifli Indra (Fraksi Demokrat), dan Marwan (Fraksi Gerindra).
Berikut beberapa rekomendasi yang disampaikan DPD BKH PGRI Provinsi Riau kepada Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Riau:
1. Mengusulkan formasi PPPK guru agama Islam dan guru agama non-Islam pada tingkat SMA dan SMK se-Riau pada 2022, karena di tahun 2021 formasi PPPK untuk guru honorer agama Islam dan non-Islam tidak ada.
2. Mengusulkan formasi PPPK 2022 SMA/SMK Kota Pekanbaru mata pelajaran baik normatif, adaptif, dan produktif, karena di Kota Pekanbaru formasinya tidak ada, 11 kabupaten/kota se-Riau tidak ada.
3. Mengusulkan formasi PPPK 2022 sesuai jumlah guru honorer yang mengabdi di sekolah masing-masing tanpa tes karena guru honorer sudah lama mengabdi ada yang masa bakti 5, 10, dan 15 tahun.
Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau mengajukan 5 tuntutan yang berkaitan dengan penyelesaian honorer. Poin nomor 3 mungkin bikin honorer senang.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara