5 Tuntutan PBHI Ditujukan ke Presiden Jokowi

5 Tuntutan PBHI Ditujukan ke Presiden Jokowi
Petugas keamanan saat bentrok dengan massa aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

2) Presiden RI dan DPR RI untuk tidak mengesahkan, serta membahas ulang RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan berbagai RUU lainnya, secara terbuka bersama public.

3) Kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan jajaran Kapolda, agar tidak bertindak represif dan menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam merespon aksi massa.

4) Kepada Presiden RI, KomnasHAM, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

5) Kepada Presiden RI dan Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap seluruh mahasiswa yang berdemo di berbagai wilayah, termasuk Dandhy Dwi Laksono Ananda Badudu, serta mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono. (esy/jpnn)

Terkait demo mahasiswa, PBHI mendesak Presiden Jokowi menghentikan seluruh pembahasan RUU yang merugikan publik, dan membatalkan calon Komisioner KPK 2019.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News