5 UU Bakal Direvisi Demi OJK
Kamis, 09 Desember 2010 – 18:38 WIB

5 UU Bakal Direvisi Demi OJK
JAKARTA — Meski diwarnai aksi pro dan kontra, namun DPR tampaknya tetap jalan terus untuk menyelesaikan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Pansus OJK Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, menyatakan bahwa RUU OJK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada tanggal 17 Desember 2010.
"Kita terus jalan, sekarang tinggal penyempurnaan saja. Tanggal 14 Desember sudah selesai semua, tanggal 17 Desember sudah bisa diajukan di Paripurna. Kita tetap optimis akan selesai tahun ini," kata politisi Partai Demokrat tersebut di Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Namun setelah nantinya UU OJK resmi diberlakukan, selanjutnya DPR RI akan serius membahas amandemen UU yang berkaitan dengan lahirnya UU baru ini. Achsanul mengungkapkan, akan ada 5 UU yang akan diamandemen guna mendukung pelaksanaan UU OJK.
"Begitu UU OJK keluar, tidak menunggu lama maka kita akan melakukan amandemen UU yang berkaitan dengan UU baru. Jadi tidak akan ada yang saling bertabrakan. Ada lima UU yang akan kita amandemen, yakni UU Bank Indonesia, UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal dan UU Asuransi," ungkap Achsanul.
JAKARTA — Meski diwarnai aksi pro dan kontra, namun DPR tampaknya tetap jalan terus untuk menyelesaikan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram