5 UU Bakal Direvisi Demi OJK
Kamis, 09 Desember 2010 – 18:38 WIB
JAKARTA — Meski diwarnai aksi pro dan kontra, namun DPR tampaknya tetap jalan terus untuk menyelesaikan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Pansus OJK Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, menyatakan bahwa RUU OJK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada tanggal 17 Desember 2010.
"Kita terus jalan, sekarang tinggal penyempurnaan saja. Tanggal 14 Desember sudah selesai semua, tanggal 17 Desember sudah bisa diajukan di Paripurna. Kita tetap optimis akan selesai tahun ini," kata politisi Partai Demokrat tersebut di Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Namun setelah nantinya UU OJK resmi diberlakukan, selanjutnya DPR RI akan serius membahas amandemen UU yang berkaitan dengan lahirnya UU baru ini. Achsanul mengungkapkan, akan ada 5 UU yang akan diamandemen guna mendukung pelaksanaan UU OJK.
"Begitu UU OJK keluar, tidak menunggu lama maka kita akan melakukan amandemen UU yang berkaitan dengan UU baru. Jadi tidak akan ada yang saling bertabrakan. Ada lima UU yang akan kita amandemen, yakni UU Bank Indonesia, UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal dan UU Asuransi," ungkap Achsanul.
JAKARTA — Meski diwarnai aksi pro dan kontra, namun DPR tampaknya tetap jalan terus untuk menyelesaikan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia