5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari

5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari
Jumpa pers pengungkapan enam orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku prostitusi dalam jaringan (online) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Setelah bertemu dan mengumpulkan cukup bukti, petugas membekuk enam pelaku praktik prostitusi online itu.

"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menegaskan penangkapan terhadap enam WNA itu dilakukan atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

"Bersama lima orang tersebut juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.

Selain itu didapati juga 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki-laki berinisial FDN.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," kata Andika. (antara/jpnn)


Ke Indonesia dimanfaatkan lima wanita asal Vietnam dan Tiongkok menjadi PSK. Seorang pria berperan sebagai muncikari.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News