5 Warga Asing Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati Di Indonesia
Kepolisian Indonesia mengatakan sebagian dari lima warga asing yang ditangkap karena dugaan penyelundupan narkoba di Bali sejak akhir November lalu akan menghadapi hukuman mati jika mereka dinyatakan bersalah.
Kelima warga asing asal Peru, Inggris, Cina, Malaysia dan Jerman, ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar kepolisian Indonesia pada hari Kamis (13/12/2018) di Denpasar di Bali.
Terdakwa, seluruhnya pria dan kasusnya tidak saling terkait ini, telah ditangkap sejak 30 November tahun ini.
Narkoba yang diduga disita dari para pria itu termasuk empat kilogram kokain, serta marijuana, ekstasi dan ketamine.
Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang ketat dan lusinan terpidana penyelundup narkoba saat ini telah dijatuhi hukuman mati.
Photo: Jorge Albornoz Gamarra (kiri) dan Frank Zeldler diborgol tangannya saat digiring usai konferensi pers. (AP: Firdia Lisnawati)
Eksekusi terakhir terhadap penyelundup narkoba di negara itu terjadi pada Juli 2016, ketika seorang warga Indonesia dan tiga warga asing ditembak oleh regu tembak.
Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan pemimpin kelompok penyelundupan narkoba di Bali Nine, juga telah dieksekusi pada 29 April 2015.
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara