5 Warga Asing Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati Di Indonesia

Kepolisian Indonesia mengatakan sebagian dari lima warga asing yang ditangkap karena dugaan penyelundupan narkoba di Bali sejak akhir November lalu akan menghadapi hukuman mati jika mereka dinyatakan bersalah.
Kelima warga asing asal Peru, Inggris, Cina, Malaysia dan Jerman, ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar kepolisian Indonesia pada hari Kamis (13/12/2018) di Denpasar di Bali.
Terdakwa, seluruhnya pria dan kasusnya tidak saling terkait ini, telah ditangkap sejak 30 November tahun ini.
Narkoba yang diduga disita dari para pria itu termasuk empat kilogram kokain, serta marijuana, ekstasi dan ketamine.
Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang ketat dan lusinan terpidana penyelundup narkoba saat ini telah dijatuhi hukuman mati.

Eksekusi terakhir terhadap penyelundup narkoba di negara itu terjadi pada Juli 2016, ketika seorang warga Indonesia dan tiga warga asing ditembak oleh regu tembak.
Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan pemimpin kelompok penyelundupan narkoba di Bali Nine, juga telah dieksekusi pada 29 April 2015.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya