5 Warga Malaysia Dilarang Masuk Indonesia
jpnn.com - jpnn.com - Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi lima warga Malaysia, Jumat (3/2).
Lima warga Malaysia tersebut ditangkap tim gabungan Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY, Bais, Intel TNI dan anggota Polsek Badau, Rabu (25/2) lalu.
Mereka ditangkap aparat karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi melalui jalan tikus.
Kelimanya bekerja sebagai pembalak kayu di Hulu Sungai Semanjuk, Lubuk Antu Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Ade Rahmat mengatakan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Putussibau.
“Hari ini mereka kami deportasi langsung ke negara asalnya lewat perbatasan Badau,” kata Ade.
Menurut Ade, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang masuk Indonesia wajib memiliki dokumen sah dan masih berlaku,” jelasnya.
Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi lima warga Malaysia, Jumat (3/2).
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
- Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya
- Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian