5 Warga Malaysia Dilarang Masuk Indonesia
Minggu, 05 Februari 2017 – 02:41 WIB
Kelima warga Malaysia tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Mereka diusulkan tidak boleh masuk lagi ke Indonesia dalam waktu dua tahun.
“Surat usulan itu disampaikan ke Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta,” tegas Ade. (dre)
Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau mendeportasi lima warga Malaysia, Jumat (3/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
- Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya
- Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian