5 WNI Ditangkap Aparat Malaysia di Kedai Eceran, Apa Salah Mereka?
Kamis, 17 Juni 2021 – 23:55 WIB

PMI yang dideportasi Imigrasi Malaysia. Foto: Humas BNP2TKI
Di antara kesalahan yang diidentifikasi ialah tidak ada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu, serta penyalahgunaan surat izin --tindakan-tindakan yang melanggar Akta Imigresi 1959/63, Akta Paspor 1966, dan Peraturan-Peraturan Imigresi 1963.
"Sebanyak enam orang warga negara setempat turut dikenakan surat peringatan untuk hadir memberi keterangan bagi membantu penyidikan," katanya. (ant/dil/jpnn)
Lima warga negara Indonesia, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, berada di antara puluhan pekerja asing yang ditahan otoritas Malaysia
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI