5 WNI Tertangkap Menyelundupkan 230 Kg Ganja ke Malaysia, Pemerintah Tetap Hadir untuk Mereka
Selasa, 28 Juli 2020 – 05:15 WIB
Dia mengatakan mereka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Dangerous Drugs Act 1952, Section 38B, Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.
"KJRI Penang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui hasil penyidikan sementara," katanya. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah hadir untuk lima WNI asal Aceh yang ditangkap di Malaysia karena membawa 230 kg ganja
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- KJRI Penang Teken 7 Kontrak Bisnis Perdagangan Senilai Rp 38 Miliar
- 55 Kilogram Ganja Asal Panyabungan Madina Gagal Beredar di Sumbar
- WNI Ditembak Mati di Malaysia, Begini Reaksi Kemlu RI
- Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw