50 Hari, Rapor SBY Kuning
Kamis, 10 Desember 2009 – 21:49 WIB
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Margareto Kamis, menyarankan agar Presiden SBY meminta pihak Kejaksaan Agung untuk tidak menangani aspek tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam skandal Bank Century. "Terkait dengan unsur pidana korupsi, biar KPK yang menyelesaikannya. Kejaksaan Agung cukup mengurus aspek tindak pidana umum," sarannya.
Saran itu didasarkannya atas sikap kejaksaan yang dari awal telah menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Bank Century. "Ini sangat berseberangan dari hasil audit investigasi BPK, yang menduga memang telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR," imbuh Margareto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Dr Firmanzah memberikan rapor kuning dalam separuh waktu dari 100 hari kerja pertama,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun