50 Juta Anak Tanpa Akte Kelahiran
Selasa, 30 April 2013 – 05:02 WIB
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di tingkat kabupaten dan kota. "Persyaratan ketat ini membuat orangtua sulit untuk mencatatkan kelahiran anaknya," ujarnya di Jakarta kemarin. Syarat pembuatan akte diantaranya catatan kelahiran hingga surat nikah orangtua.
Efek lainnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 50 juta anak atau separuh populasi anak belum memiliki akte kelahiran.
Komisioner KPAI Latifah Iskandar menuturkan rumitnya pembuatan akte kelahiran diantaranya disebabkan karena persyaratan yang ketat.
Baca Juga:
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai