50 Juta Anak Tanpa Akte Kelahiran
Selasa, 30 April 2013 – 05:02 WIB
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di tingkat kabupaten dan kota. "Persyaratan ketat ini membuat orangtua sulit untuk mencatatkan kelahiran anaknya," ujarnya di Jakarta kemarin. Syarat pembuatan akte diantaranya catatan kelahiran hingga surat nikah orangtua.
Efek lainnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 50 juta anak atau separuh populasi anak belum memiliki akte kelahiran.
Komisioner KPAI Latifah Iskandar menuturkan rumitnya pembuatan akte kelahiran diantaranya disebabkan karena persyaratan yang ketat.
Baca Juga:
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa