50 Juta Anak Tanpa Akte Kelahiran
Selasa, 30 April 2013 – 05:02 WIB
"Kami sangat prihatin dengan jumlah anak tidak berakte yang banyak sekali," kata dia. Padahal keberadaan akte kelahiran saat ini sangat dibutuhkan. Diantaranya untuk masuk sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu banyak hak-hak jaminan sosial lain yang penyalurannya wajib menyertakan akte kelahiran.
Dia menegaskan jika akte kelahiran itu adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan. Latifah mengatakan jika pemenuhan hak sipil dan politik warga negara berupa akte kelahiran ini harus difasilitasi pemerintah dengan baik.
Pemberlakuan syarat yang ketat memang perlu, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran.
Rancananya hari ini ada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi dari Aksi Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER PAK).
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang