50 Juta Anak Tanpa Akte Kelahiran
Selasa, 30 April 2013 – 05:02 WIB
"Kami sangat prihatin dengan jumlah anak tidak berakte yang banyak sekali," kata dia. Padahal keberadaan akte kelahiran saat ini sangat dibutuhkan. Diantaranya untuk masuk sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu banyak hak-hak jaminan sosial lain yang penyalurannya wajib menyertakan akte kelahiran.
Dia menegaskan jika akte kelahiran itu adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan. Latifah mengatakan jika pemenuhan hak sipil dan politik warga negara berupa akte kelahiran ini harus difasilitasi pemerintah dengan baik.
Pemberlakuan syarat yang ketat memang perlu, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak anak untuk mendapatkan akte kelahiran.
Rancananya hari ini ada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi dari Aksi Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER PAK).
JAKARTA - Urusan penerbitan akte kelahiran di Indonesia masih dicap sangat rumit. Dampaknya menjamurnya calo-calo akte kelahiran bergentayangan di
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024
- Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
- Kemenpora-BKKBN Sepakat Tingkatkan IPP Nasional Domain Partisipasi & Kepemimpinan Serta Kesehatan
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB
- Tim LAZISNU dan Poroz Kirimkan 12 Kontainer Bantuan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan untuk Warga Palestina